Mekanisme Pengelolaan Keuangan dan Otonomi Pura Bali: Pilar Akuntabilitas dan Pelestarian Budaya di Bawah Regulasi Provinsi
- 1.
A. Filosofi Tri Hita Karana dan Tata Kelola Pura
- 2.
B. Dasar Hukum Pengaturan Keuangan Pura
- 3.
A. Klasifikasi Pura dan Implikasinya terhadap Keuangan
- 4.
B. Tiga Pilar Sumber Pendapatan Pura
- 5.
A. Prinsip Tata Kelola Keuangan Pura
- 6.
B. Siklus Anggaran Pura (RAPB Pura)
- 7.
C. Pelaksanaan dan Pembukuan Keuangan
- 8.
D. Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- 9.
A. Perlindungan Otonomi Ritual dan Adat
- 10.
B. Batasan Otonomi Finansial (Sinergi Adat dan Negara)
- 11.
C. Peran Kunci Sabha Pura dan Majelis Desa Adat (MDA)
- 12.
A. Tantangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)
- 13.
B. Integrasi Pembukuan Tradisional dan Modern
- 14.
C. Risiko Hukum dan Ketakutan Prajuru
- 15.
D. Digitalisasi Tata Kelola Pura
- 16.
A. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Pura
- 17.
B. Penguatan Kepercayaan Umat (Trust Building)
- 18.
C. Stabilisasi Pelaksanaan Upacara Adat
Table of Contents
Pura, sebagai pusat spiritual dan sosial bagi masyarakat Hindu Bali, bukan sekadar bangunan fisik. Pura adalah manifestasi nyata dari kosmologi Bali, tempat bersemayamnya nilai-nilai luhur Tri Hita Karana. Namun, pengelolaan ribuan pura—dari Kahyangan Jagat hingga Pura Dadia—membutuhkan mekanisme yang terstruktur, transparan, dan akuntabel, terutama dalam hal keuangan. Dalam upaya menjaga kesucian Pura sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi adat dan spiritualnya, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan regulasi yang jelas mengenai Mekanisme Pengelolaan Keuangan Pura Bali, memberikan kerangka otonomi yang terukur bagi Prajuru Adat.
Artikel komprehensif ini akan mengupas tuntas bagaimana Pemerintah Provinsi Bali menyeimbangkan dua kepentingan krusial: dukungan finansial dan akuntabilitas modern, tanpa mengorbankan otonomi tradisional Pura dan Desa Adat. Kita akan menyelami dasar filosofis, struktur sumber pendanaan, proses tata kelola keuangan, serta dimensi otonomi yang dipegang oleh pengelola Pura di era regulasi modern.
I. Landasan Filosofis dan Yuridis Pengaturan Pura di Bali
Pengelolaan Pura oleh Pemerintah Provinsi Bali tidak didasarkan pada keinginan untuk mengintervensi ritual, melainkan untuk mendukung kelestarian warisan budaya dan keagamaan yang menjadi identitas utama Pulau Dewata. Kerangka kerja ini berdiri di atas fondasi filosofis dan yuridis yang kuat.
A. Filosofi Tri Hita Karana dan Tata Kelola Pura
Konsep Tri Hita Karana (hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam) menjadi ruh dalam pengelolaan Pura. Pura adalah titik temu hubungan ini (Parhyangan). Pengaturan keuangan Pura memastikan bahwa dana yang terkumpul, khususnya Dana Punia, digunakan secara tepat untuk memelihara hubungan ini: melalui pembangunan fisik Pura, pelaksanaan upacara, dan kegiatan sosial-keagamaan. Regulasi ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk memfasilitasi tercapainya keharmonisan tersebut melalui dukungan tata kelola yang baik (Good Governance) berbasis adat.
B. Dasar Hukum Pengaturan Keuangan Pura
Secara yuridis, payung hukum utama yang mendasari mekanisme ini berasal dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali yang spesifik mengatur Desa Adat dan Pura. Regulasi ini menggarisbawahi pengakuan negara terhadap keberadaan Desa Adat sebagai subjek hukum tradisional yang memiliki hak otonomi. Namun, seiring dengan adanya bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Pura dan Desa Adat wajib mengikuti standar akuntabilitas publik.
- Pengakuan Hukum: Regulasi ini memberikan legalitas formal terhadap status Pura dan Desa Adat sebagai pengelola aset publik, memungkinkan mereka menerima dan mengelola dana APBD.
- Kewajiban Pelaporan: Penerima bantuan wajib melaporkan penggunaan dana secara transparan kepada Pemerintah Provinsi Bali, mengikuti prinsip-prinsip keuangan negara.
II. Struktur dan Sumber Keuangan Pura
Sebelum membahas mekanisme pengelolaannya, penting untuk memahami dari mana Pura memperoleh sumber daya finansialnya. Sumber keuangan Pura bersifat majemuk, melibatkan kontribusi murni masyarakat, bantuan pemerintah, dan, pada beberapa kasus, pendapatan dari unit usaha non-ritual.
A. Klasifikasi Pura dan Implikasinya terhadap Keuangan
Bali mengenal berbagai tingkatan Pura. Klasifikasi ini memengaruhi besaran kebutuhan dana, kompleksitas upacara, dan jangkauan tanggung jawab keuangan:
- Kahyangan Jagat: Pura besar yang menjadi milik umat sedunia (contoh: Pura Besakih, Pura Uluwatu). Pengelolaannya melibatkan koordinasi yang sangat kompleks dan sering menerima bantuan langsung dari APBN dan APBD.
- Dang Kahyangan: Pura yang dibangun oleh Rsi atau tokoh suci masa lampau. Pengelolaannya biasanya berada di bawah koordinasi beberapa Desa Adat atau Kabupaten.
- Kahyangan Tiga (Pura Desa, Puseh, Dalem): Pura inti milik satu Desa Adat, yang pengelolaannya sepenuhnya berada di bawah otoritas Prajuru Adat Desa yang bersangkutan.
B. Tiga Pilar Sumber Pendapatan Pura
1. Dana Punia Murni Masyarakat
Ini adalah sumber utama dan paling sakral. Dana Punia (sumbangan sukarela) dapat berupa uang tunai, barang, atau jasa yang diberikan oleh umat saat bersembahyang atau melalui iuran rutin (Pangayah) dari krama desa. Pengelolaan dana ini sangat bergantung pada integritas Prajuru Pura dan biasanya dicatat dalam sistem pembukuan tradisional Pura.
2. Bantuan Pemerintah Provinsi Bali (BKK dan Hibah)
Sejak Pemerintah Provinsi Bali fokus pada penguatan Desa Adat dan Pura, alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan dana hibah untuk pemeliharaan fisik Pura, revitalisasi, dan pelaksanaan upacara besar (misalnya, Tawur Agung) menjadi signifikan. Inilah dana yang menuntut tingkat akuntabilitas tertinggi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Pergub Bali.
3. Pendapatan Non-Ritual (Unit Usaha)
Beberapa Pura, terutama yang menjadi destinasi wisata (seperti Pura Tanah Lot atau Pura Ulun Danu Beratan), memiliki pendapatan dari retribusi tiket, parkir, atau pengelolaan aset komersial lainnya. Pengelolaan pendapatan ini harus dipisahkan dari Dana Punia murni, meskipun seluruhnya dialokasikan kembali untuk kepentingan Pura dan masyarakat adat.
III. Mekanisme Pengelolaan Keuangan Pura Berbasis Akuntabilitas
Pengaturan modern oleh Pemerintah Provinsi Bali bertujuan untuk mentransformasi tata kelola Pura dari sekadar pembukuan sederhana menjadi sistem yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi, terutama untuk dana yang berasal dari APBD. Mekanisme ini melibatkan tahap perencanaan, pelaksanaan, pembukuan, hingga pelaporan.
A. Prinsip Tata Kelola Keuangan Pura
Setiap Pura, khususnya yang menerima BKK Provinsi, harus memegang teguh prinsip-prinsip ini:
- Transparansi (Keterbukaan): Laporan keuangan harus dapat diakses oleh krama desa/adat dan Pemerintah Provinsi.
- Akuntabilitas (Pertanggungjawaban): Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki dasar dan bukti yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan secara adat dan hukum negara.
- Kemandirian (Otonomi): Meskipun terikat regulasi, Pura memiliki kewenangan penuh untuk menentukan prioritas belanja sepanjang sesuai dengan Rencana Anggaran Pura (RAPB Pura) yang telah disepakati Prajuru.
- Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan dana harus menghasilkan manfaat optimal bagi pelestarian Pura dan pelaksanaan upacara.
B. Siklus Anggaran Pura (RAPB Pura)
Proses pengelolaan diawali dengan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pura (RAPB Pura). Berbeda dengan RAPB Desa (untuk Desa Dinas), RAPB Pura fokus pada aspek ritual, pemeliharaan fisik, dan kegiatan adat.
1. Perencanaan dan Penyusunan Prioritas
Prajuru Pura, dibantu oleh Penyarikan (Bendahara Adat) dan berkoordinasi dengan Prajuru Desa Adat, mengidentifikasi kebutuhan tahunan. Prioritas biasanya mencakup: (a) Upacara besar yang terjadwal (Piodalan, Ngusaba), (b) Pemeliharaan rutin/darurat bangunan Pura, dan (c) Kegiatan Dharma Sadhu (sosial keagamaan).
2. Musyawarah Adat (Paruman)
RAPB Pura harus disahkan melalui Paruman (Musyawarah Adat) yang melibatkan seluruh Krama Desa atau perwakilan. Ini adalah mekanisme otokritik dan kontrol sosial yang memastikan dana yang diajukan benar-benar mewakili kebutuhan umat. Dokumen RAPB Pura yang disahkan ini menjadi dasar untuk pengajuan BKK kepada Pemerintah Provinsi.
C. Pelaksanaan dan Pembukuan Keuangan
Dalam tahap pelaksanaan, mekanisme modern menuntut penerapan sistem pencatatan keuangan yang rapi, yang sering kali menjadi tantangan bagi SDM di Desa Adat. Pemerintah Provinsi Bali menyediakan pelatihan dan panduan teknis agar Prajuru dapat menyelenggarakan pembukuan standar.
1. Pemisahan Dana (Segregasi Akun)
Penting untuk memisahkan rekening bank antara: (1) Dana Murni/Dana Punia (yang mungkin hanya dicatat secara internal Pura) dan (2) Dana Bantuan Pemerintah (yang wajib mengikuti standar perbendaharaan negara).
2. Pencatatan Berbasis Bukti
Setiap pengeluaran dana BKK harus didukung oleh bukti transaksi yang sah (kuitansi, faktur, nota). Mekanisme ini menghilangkan praktik pengeluaran informal dan memastikan jejak audit yang jelas. Meskipun pengelolaan dilakukan oleh Prajuru Adat, standar bukti transaksi disamakan dengan standar administrasi keuangan umum.
D. Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Puncak dari mekanisme pengelolaan adalah pelaporan. Pura yang menerima bantuan dari Provinsi diwajibkan menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang detail dan tepat waktu.
- LPJ Keuangan: Mencakup realisasi anggaran, sisa dana, dan bukti-bukti pengeluaran. LPJ ini diserahkan kepada OPD terkait di Pemerintah Provinsi Bali (misalnya, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat atau Badan Pengelola Keuangan Daerah).
- Audit Internal (Adat): Secara tradisional, Prajuru Pura bertanggung jawab kepada Krama Desa melalui musyawarah tahunan. Regulasi Provinsi memperkuat mekanisme ini dengan mewajibkan laporan dipresentasikan terbuka di hadapan krama.
- Audit Eksternal (Inspektorat): Dana bantuan BKK Pura dapat diaudit sewaktu-waktu oleh Inspektorat Provinsi Bali untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana publik. Ini adalah jaminan akuntabilitas tertinggi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
IV. Dimensi Otonomi Pura dalam Tata Kelola Modern
Pengaturan keuangan oleh Provinsi Bali sering menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana otonomi Pura sebagai entitas adat tetap terjaga. Jawabannya terletak pada konsep 'otonomi terukur', di mana otonomi ritual dan adat dilindungi sepenuhnya, sementara otonomi finansial dibatasi oleh kewajiban akuntabilitas publik.
A. Perlindungan Otonomi Ritual dan Adat
Inti dari otonomi Pura adalah hak untuk menentukan urusan internal Parhyangan. Pemerintah Provinsi Bali tidak memiliki wewenang untuk:
- Menentukan Jenis Upacara:Prajuru Adat dan Sulinggih (pendeta) sepenuhnya berwenang menentukan jenis, tingkatan, dan waktu pelaksanaan upacara (dina ayu).
- Mengubah Struktur Kepemimpinan: Sistem pemilihan Prajuru Pura dan Prajuru Desa Adat (misalnya, Bendesa) tetap menjadi hak prerogatif Krama Desa berdasarkan Awig-Awig (hukum adat) mereka.
- Interpretasi Hukum Adat: Pengelolaan tanah, aset Pura, dan penetapan sanksi adat berada dalam domain otonomi Pura/Desa Adat.
B. Batasan Otonomi Finansial (Sinergi Adat dan Negara)
Otonomi Pura dibatasi ketika Pura bertindak sebagai penerima dana publik (APBD). Batasan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi, melainkan untuk melindungi Prajuru dari risiko hukum terkait penyalahgunaan uang negara.
Misalnya, jika sebuah Pura menerima BKK untuk renovasi bangunan, Prajuru Pura berhak memilih kontraktor (otonomi), tetapi proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disederhanakan untuk Desa Adat (batasan akuntabilitas).
C. Peran Kunci Sabha Pura dan Majelis Desa Adat (MDA)
Untuk memastikan otonomi berjalan selaras dengan regulasi, Pemerintah Provinsi Bali sangat mengandalkan peran Majelis Desa Adat (MDA). MDA berfungsi sebagai lembaga fasilitator dan penengah, yang menjembatani regulasi formal Provinsi dengan Awig-Awig di tingkat Desa Adat.
MDA memberikan sosialisasi mengenai pentingnya Mekanisme Pengelolaan Keuangan Pura Bali yang transparan dan membantu Prajuru mengatasi kendala administrasi, sehingga otonomi Pura tetap terjaga sambil mematuhi norma-norma akuntabilitas modern.
V. Implementasi di Lapangan dan Tantangan Praktis
Meskipun regulasi telah dibuat komprehensif, implementasi mekanisme pengelolaan keuangan dan otonomi Pura Bali di lapangan menghadapi beberapa tantangan unik, mengingat sebagian besar Prajuru Adat adalah tokoh masyarakat yang berlatar belakang non-akuntansi.
A. Tantangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Tuntutan untuk menyusun laporan keuangan yang baku, menggunakan aplikasi digital (jika ada), dan memahami regulasi pengadaan barang/jasa menjadi beban berat bagi Penyarikan (Bendahara) dan Prajuru yang sebagian besar berusia lanjut atau memiliki latar belakang pendidikan tradisional. Pemerintah Provinsi Bali harus terus gencar mengadakan pelatihan intensif dan pendampingan, menyederhanakan format pelaporan agar mudah dipahami tanpa mengurangi substansi akuntabilitas.
B. Integrasi Pembukuan Tradisional dan Modern
Sebagian besar Pura sudah memiliki sistem pencatatan keuangan (tradisional) untuk Dana Punia murni. Tantangannya adalah mengintegrasikan sistem ini dengan tuntutan pembukuan modern (yang sering menggunakan format SAK atau akuntansi berbasis kas) tanpa mengacaukan fungsi tradisional. Regulasi Provinsi harus mengakomodasi fleksibilitas ini, mengutamakan substansi akuntabilitas daripada rigiditas format.
C. Risiko Hukum dan Ketakutan Prajuru
Kewajiban akuntabilitas yang ketat sering kali menimbulkan ketakutan di kalangan Prajuru. Kekhawatiran bahwa kesalahan administratif kecil dapat berujung pada masalah hukum (korupsi) menyebabkan keengganan beberapa Pura mengajukan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, edukasi mengenai pembedaan antara 'kesalahan administratif' dan 'niat jahat koruptif' menjadi sangat penting untuk memastikan program BKK Pura dapat berjalan efektif.
D. Digitalisasi Tata Kelola Pura
Menghadapi era modern, Pemerintah Provinsi Bali mulai mendorong digitalisasi laporan keuangan Pura. Implementasi aplikasi atau sistem informasi pengelolaan aset Pura (SIMPATI Pura) adalah langkah maju untuk memudahkan pelaporan, memastikan data historis tersimpan aman, dan meningkatkan transparansi instan kepada Krama Desa. Digitalisasi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang atas tantangan SDM.
VI. Dampak Positif Mekanisme Pengelolaan Keuangan Pura Bali
Penerapan mekanisme pengelolaan keuangan yang terstruktur ini telah membawa dampak signifikan dan positif bagi kelangsungan Pura sebagai pusat peradaban Bali.
A. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Pura
Dengan adanya BKK yang dikelola secara akuntabel, banyak Pura di seluruh Bali telah mampu melaksanakan renovasi besar, perbaikan infrastruktur, dan pembangunan fasilitas pendukung (seperti toilet atau bale kulkul) yang sebelumnya sulit diwujudkan hanya melalui Dana Punia murni.
B. Penguatan Kepercayaan Umat (Trust Building)
Transparansi yang diwajibkan oleh regulasi Provinsi meningkatkan kepercayaan Krama Desa terhadap Prajuru dan tata kelola Pura. Ketika umat melihat laporan penggunaan dana, baik dari Dana Punia maupun bantuan pemerintah, disajikan secara terbuka, partisipasi dan loyalitas umat untuk berkontribusi juga cenderung meningkat.
C. Stabilisasi Pelaksanaan Upacara Adat
Perencanaan anggaran tahunan (RAPB Pura) memastikan bahwa upacara-upacara adat yang besar dan mahal, yang seringkali menjadi penentu siklus kehidupan desa, dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan tingkatan (soroh) yang ditetapkan. Kestabilan finansial ini secara langsung mendukung pelestarian budaya dan tradisi Dharma Agama.
VII. Kesimpulan: Menjaga Kesucian Melalui Akuntabilitas
Mekanisme Pengelolaan Keuangan dan Otonomi Pura di Bawah Pemerintah Provinsi Bali adalah contoh harmonisasi yang kompleks antara tradisi yang sakral dan tuntutan administrasi modern. Kebijakan ini menegaskan bahwa otonomi Pura, yang berakar pada hukum adat dan spiritualitas, tidak perlu bertentangan dengan akuntabilitas publik.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya menyalurkan dukungan finansial vital, tetapi juga memberikan pedoman kepada Prajuru Adat untuk mengelola Pura secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Tantangan yang ada, terutama terkait peningkatan kapasitas SDM, harus terus diatasi melalui kolaborasi erat antara MDA, Dinas terkait, dan akademisi. Pada akhirnya, keberhasilan mekanisme ini akan menjamin bahwa Pura Bali tetap lestari sebagai pilar utama kebudayaan Bali, suci secara spiritual dan sehat secara finansial.
Bagi para pemangku kepentingan, memahami mekanisme ini adalah kunci untuk memastikan bahwa Pura terus menjadi benteng peradaban Bali di tengah arus modernisasi. Dukungan dana dari Provinsi adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, demi kelangsungan Parhyangan untuk generasi mendatang.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.