Peran Integral Lembaga Adat dan Jaringan Jro Mangku dalam Memelihara Kesucian Pura di Bali

Subrata
23, Februari, 2026, 08:54:00
Peran Integral Lembaga Adat dan Jaringan Jro Mangku dalam Memelihara Kesucian Pura di Bali

Bali, yang dikenal sebagai Pulau Dewata, memegang teguh warisan spiritual yang tak tertandingi. Jantung dari warisan ini adalah Pura (tempat suci), yang bukan sekadar struktur fisik, melainkan manifestasi nyata dari kosmologi Hindu Dharma. Kesucian Pura adalah napas kehidupan spiritual masyarakat Bali, dan menjaganya adalah tanggung jawab kolektif yang dipikul oleh dua pilar utama: Lembaga Adat dan Jaringan Jro Mangku. Sinergi antara otoritas hukum tradisional dan kepemimpinan spiritual inilah yang memastikan keagungan dan kemurnian Pura tetap lestari di tengah derasnya arus modernisasi dan pariwisata.

Artikel mendalam ini akan mengupas tuntas bagaimana sistem tata kelola tradisional Bali beroperasi, menyoroti fungsi esensial dari Desa Adat sebagai regulator sosial dan Jro Mangku sebagai penjaga gerbang spiritual. Pemahaman terhadap mekanisme ini krusial untuk menghargai betapa kompleksnya upaya pemeliharaan kesucian Pura, sebuah proses yang melibatkan kearifan lokal, hukum adat, dan pengabdian seumur hidup.

I. Memahami Landasan Filosofis Kesucian Pura: Bhuana Alit dan Bhuana Agung

Sebelum membahas peran kelembagaan, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan ‘Kesucian Pura’. Dalam pandangan Hindu Bali, Pura adalah miniatur dari alam semesta (Bhuana Alit) dan penghubungnya dengan kosmos (Bhuana Agung). Pura didirikan berdasarkan konsep Tri Hita Karana—tiga penyebab kebahagiaan—yang meliputi hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan (Parhyangan), manusia dengan sesama (Pawongan), dan manusia dengan alam (Palemahan).

Pura sebagai Pusat Parhyangan

Sebagai pusat Parhyangan, Pura adalah tempat berstana manifestasi Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan roh leluhur. Oleh karena itu, kesucian Pura harus dijaga dari aspek fisik (kebersihan, tata ruang) maupun non-fisik (perilaku, pikiran). Pelanggaran terhadap kesucian ini, yang dikenal sebagai Cuntaka (kekotoran), dianggap mengganggu keseimbangan spiritual dan dapat mendatangkan musibah bagi komunitas.

Konsep Nista, Madya, Utama Mandala

Setiap Pura diatur dalam tata ruang tiga zona: Nista Mandala (lapangan terluar), Madya Mandala (lapangan tengah), dan Utama Mandala (lapangan suci utama). Setiap zona memiliki batasan kesucian yang berbeda. Kesucian ini dijaga melalui regulasi ketat, yang pada dasarnya merupakan produk hukum dari Lembaga Adat, serta implementasi ritual yang dipimpin oleh Jro Mangku.

II. Pilar Pertama: Lembaga Adat dan Otoritas Hukum Tradisional

Lembaga Adat, yang diwakili oleh Desa Adat, adalah benteng utama dalam menjaga tata kelola sosial dan spiritual di Bali. Desa Adat, yang dipimpin oleh Bendesa Adat atau Kelian Adat, memiliki yurisdiksi penuh atas wilayahnya, termasuk seluruh Pura yang berada di dalamnya (Pura Kahyangan Tiga, Pura Swagina, dll.). Peran mereka dalam menjaga kesucian Pura bersifat regulatif, penegakan hukum, dan pengawasan fisik.

A. Desa Adat: Penentu Kebijakan dan Regulasi (Awig-Awig)

Kekuatan utama Desa Adat terletak pada kemampuannya merumuskan dan menegakkan Awig-Awig (hukum adat tertulis). Awig-Awig merupakan instrumen hukum yang sangat detail, mengatur segala aspek kehidupan krama desa, termasuk:

  • Tata Krama Pura (Etika Berperilaku): Meliputi aturan berpakaian, larangan masuk bagi orang dalam kondisi Cuntaka (haid, baru melahirkan, berduka), serta larangan membawa barang-barang yang tidak sesuai dengan kesucian Pura.
  • Batasan Fisik (Wates Pura): Awig-Awig menentukan batas-batas suci Pura, termasuk larangan pembangunan komersial atau pemukiman yang terlalu dekat, terutama yang melanggar ketentuan Palemahan.
  • Sanksi Adat: Awig-Awig menetapkan hukuman (Sima Krama) bagi pelanggar kesucian Pura. Sanksi ini bisa berupa denda, kewajiban melakukan upacara pembersihan (Guru Piduka), hingga pengucilan sementara dari aktivitas adat.

Dalam perkembangannya, Awig-Awig kini diperkuat oleh regulasi di tingkat provinsi, yaitu Bhisama (Fatwa Suci) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali. Bhisama ini, misalnya, menetapkan standar ketinggian bangunan yang tidak boleh melebihi pohon kelapa (sekitar 15 meter) di sekitar Pura, serta mengatur secara ketat tata ruang zona Pura. Lembaga Adat bertanggung jawab penuh untuk memastikan Bhisama ini terintegrasi dalam Awig-Awig lokal dan ditaati oleh seluruh krama (warga) dan pihak luar.

B. Pengelolaan Aset dan Keuangan Pura

Lembaga Adat juga bertindak sebagai manajer aset Pura. Mereka mengelola tanah Pura (Laba Pura), dana persembahan, dan bertanggung jawab atas pemeliharaan struktur fisik Pura. Pengelolaan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip Dharmaning Desa Adat (kewajiban Desa Adat), memastikan bahwa sumber daya Pura hanya digunakan untuk kepentingan Yadnya (upacara suci) dan pemeliharaan tempat suci itu sendiri. Ini adalah aspek krusial dalam menjaga kesucian, sebab penyalahgunaan dana Pura dapat merusak kepercayaan spiritual komunitas.

III. Pilar Kedua: Jaringan Jro Mangku sebagai Penjaga Gerbang Spiritual

Jika Lembaga Adat adalah badan legislatif dan eksekutif yang mengatur fisik dan sosial Pura, maka Jro Mangku adalah pilar spiritual yang memastikan kelangsungan ritual dan kemurnian spiritual di dalamnya. Jro Mangku (Pemangku) adalah pemimpin upacara yang telah disucikan melalui ritual Diksa (penyucian) atau Pawintenan, dan bertindak sebagai penghubung antara umat dengan dewa yang distanakan di Pura.

A. Fungsi Utama Jro Mangku (Dharmaning Mangku)

Peran Jro Mangku jauh melampaui sekadar memimpin doa. Mereka adalah penjaga kesucian Pura secara esensial. Tugas utamanya (Dharmaning Mangku) meliputi:

  1. Melaksanakan Nitya Karma: Ritual harian seperti membersihkan Pura, menghaturkan canang, membunyikan genta, dan menjaga api suci (Dupa). Ini adalah upaya terus-menerus untuk menjaga Pura dalam keadaan suci.
  2. Memimpin Upacara Yadnya: Bertanggung jawab atas seluruh rangkaian upacara, dari skala kecil hingga besar (Pujawali atau Odalan), memastikan setiap mantra, sesaji (Banten), dan tata cara ritual dilakukan dengan benar (Sesuai Sima).
  3. Menjaga Etika dan Spiritual Pura: Jro Mangku adalah teladan. Mereka harus menjalani kehidupan yang suci (Lara Brata), bebas dari konflik, dan menjadi rujukan bagi umat mengenai tata krama dan etika spiritual saat berada di lingkungan Pura.
  4. Filter Kesucian: Jro Mangku memiliki wewenang untuk menentukan apakah seseorang atau benda berada dalam keadaan Cuntaka. Mereka berfungsi sebagai 'filter' spiritual yang melindungi zona Utama Mandala dari kontaminasi non-fisik.

B. Jaringan dan Koordinasi Jro Mangku (Pasikian Jro Mangku)

Mengingat luasnya wilayah Bali dan ribuan Pura yang tersebar, Jro Mangku tidak bekerja sendirian. Mereka terorganisir dalam jaringan atau asosiasi yang dikenal sebagai Pasikian Jro Mangku atau sejenisnya di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten.

Jaringan ini sangat vital untuk menjaga kesucian Pura karena memungkinkan:

  • Standardisasi Ritual: Koordinasi antar-Mangku membantu menyelaraskan tata cara ritual (Sima Pura) di berbagai wilayah, meminimalisir perbedaan signifikan yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan umat.
  • Pembinaan dan Pendidikan: Jaringan ini menjadi wadah untuk pelatihan calon Mangku (Wenten) dan pembinaan berkelanjutan bagi Mangku yang sudah menjabat, memastikan mereka selalu memahami perkembangan Bhisama terbaru dan etika spiritual.
  • Resolusi Konflik: Jika terjadi masalah internal di Pura (misalnya, sengketa aset atau pelanggaran kesucian), jaringan Mangku seringkali berfungsi sebagai mediator spiritual sebelum masalah tersebut masuk ke ranah hukum adat atau pemerintah.

Jaringan Mangku ini memastikan bahwa ajaran dan praktik yang diterapkan di satu Pura tetap selaras dengan ajaran Hindu Dharma secara umum, sehingga kesucian dijaga secara seragam di seluruh Bali.

IV. Sinergi Kunci: Kolaborasi Adat dan Mangku dalam Praktik

Kesucian Pura tidak dapat dijaga hanya oleh satu pihak. Dibutuhkan kerjasama yang erat dan saling menghormati antara Bendesa Adat (otoritas sekuler/hukum) dan Jro Mangku (otoritas spiritual).

Mekanisme Pengawasan Bersama

Dalam tata kelola Pura, kedua lembaga ini memiliki garis tanggung jawab yang jelas namun saling terkait:

  1. Perencanaan Yadnya: Ketika Pura akan melaksanakan Odalan (upacara besar), Lembaga Adat bertanggung jawab atas logistik, dana, dan pengerahan krama desa (Ngayah). Namun, Mangku-lah yang menentukan hari baik, jenis upakara, dan keseluruhan tata laksana spiritualnya. Keputusan ini diambil melalui musyawarah.
  2. Penegakan Aturan (Cuntaka): Jika terjadi pelanggaran berat (misalnya, turis masuk ke Utama Mandala tanpa busana yang sopan), Lembaga Adat (Pecalang atau Sima Krama) yang bertindak sebagai penegak sanksi fisik. Namun, Jro Mangku yang akan menentukan jenis upacara pembersihan (Mecaru) yang diperlukan untuk mengembalikan kesucian Pura.
  3. Penunjukan Mangku: Meskipun Jro Mangku diangkat melalui upacara suci (Diksa) oleh Sulinggih, penunjukan atau rekomendasi awal Jro Mangku seringkali harus disetujui oleh Lembaga Adat setempat, menunjukkan adanya check and balance.

Studi Kasus: Pengelolaan Pura yang Terkena Dampak Pariwisata

Dalam konteks modern, tantangan terbesar adalah pariwisata. Pura-Pura besar seperti Pura Besakih, Pura Tanah Lot, dan Pura Uluwatu menarik jutaan pengunjung. Sinergi Adat dan Mangku sangat krusial di sini:

  • Lembaga Adat (Desa Adat): Membuat dan menegakkan peraturan daerah yang memisahkan zona turis dari zona suci, menetapkan harga tiket, dan mengelola pemandu lokal. Mereka menjaga ‘dinding’ fisik dan komersial Pura.
  • Jro Mangku (Pasikian Mangku): Mengawasi perilaku rohani para wisatawan dan pemangku kepentingan. Mereka memastikan ritual tetap berjalan khidmat meskipun ada keramaian, dan memberikan edukasi spiritual kepada masyarakat dan turis mengenai pentingnya menghormati tempat suci.

Tanpa sinergi ini, Pura berisiko terdegradasi menjadi objek wisata semata, kehilangan esensi spiritualnya yang murni. Kerja sama yang terjalin erat, yang seringkali difasilitasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) di tingkat kabupaten, menjadi kunci untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan spiritual.

V. Tantangan Kontemporer dalam Menjaga Kesucian Pura

Meskipun sistem Lembaga Adat dan Jaringan Jro Mangku terbukti kuat selama berabad-abad, mereka menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era globalisasi:

1. Tantangan Modernisasi dan Komersialisasi

Desakan pembangunan hotel, vila, atau infrastruktur seringkali mengancam batas-batas kesucian Pura (Palemahan). Lembaga Adat harus berdiri teguh dalam menerapkan Awig-Awig, terkadang harus berhadapan dengan kepentingan modal besar. Jro Mangku pun harus berjuang melawan fenomena komersialisasi ritual, memastikan bahwa upacara suci tidak dijadikan tontonan atau sumber keuntungan pribadi.

2. Regenerasi Jro Mangku

Kewajiban menjadi Jro Mangku membutuhkan pengabdian seumur hidup dan kesediaan menjalani hidup sederhana (brata). Mencari generasi muda yang bersedia memikul tanggung jawab ini menjadi tantangan. Jaringan Jro Mangku harus bekerja keras dalam proses kaderisasi dan memastikan bahwa calon Mangku memiliki pengetahuan spiritual yang mendalam, bukan sekadar keturunan atau penunjukan. Kualitas spiritual Mangku sangat menentukan kualitas kesucian Pura.

3. Konsistensi Penegakan Awig-Awig

Penegakan hukum adat harus konsisten, baik kepada krama desa maupun pendatang. Ketidaktegasan Lembaga Adat dalam menerapkan sanksi adat (Sima Krama) terhadap pelanggaran, terutama yang dilakukan oleh tokoh berpengaruh atau wisatawan, dapat merusak wibawa institusi dan mengikis rasa hormat terhadap kesucian Pura.

VI. Masa Depan Kesucian Pura: Penguatan Lembaga Adat dan Jaringan Mangku

Keberhasilan Bali dalam mempertahankan identitas spiritualnya sangat bergantung pada penguatan dua pilar ini. Pemerintah daerah Bali kini semakin mengakui dan memberikan payung hukum yang kuat bagi Desa Adat dan struktur adat lainnya, seperti yang tercermin dalam Peraturan Daerah mengenai Desa Adat.

Masa depan kesucian Pura memerlukan beberapa langkah strategis:

1. Peningkatan Kapasitas Jro Mangku

Melalui Pasikian Jro Mangku, diperlukan program pendidikan dan pelatihan yang lebih terstruktur. Ini termasuk pelatihan penggunaan teknologi untuk dokumentasi ritual (digitalisasi lontar) dan peningkatan pemahaman bahasa Sanskerta dan kearifan lokal. Mangku modern harus mampu menjawab tantangan teologis yang muncul akibat interaksi global.

2. Otonomi dan Digitalisasi Lembaga Adat

Lembaga Adat harus didorong untuk mengadopsi sistem informasi yang lebih modern dalam pengelolaan aset dan pendataan krama, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional. Penguatan otonomi finansial Desa Adat memungkinkan mereka untuk membiayai pemeliharaan Pura dan upacara Yadnya tanpa bergantung sepenuhnya pada donasi atau dana pemerintah.

3. Edukasi Universal Kesucian Pura

Kesucian Pura bukan hanya urusan krama Bali, tetapi juga tanggung jawab global. Lembaga Adat dan Jro Mangku harus bersinergi untuk mengedukasi masyarakat luas dan wisatawan mengenai etika Pura, menekankan bahwa Pura adalah tempat ibadah aktif, bukan museum atau tempat rekreasi semata. Pemasangan papan informasi multibahasa yang jelas dan penugasan pemandu yang memahami Dharmaning Pura sangat esensial.

Penutup

Upaya menjaga Kesucian Pura di Bali adalah maraton spiritual yang tak pernah usai. Ini adalah cerminan dari komitmen teguh masyarakat Hindu Bali terhadap filosofi Tri Hita Karana. Lembaga Adat dengan kekuatan hukum dan tata kelolanya, berpadu harmonis dengan Jaringan Jro Mangku sebagai pemelihara nyala api spiritual, membentuk sistem pertahanan yang integral dan efektif. Melalui sinergi yang kokoh ini, Pura akan terus berdiri sebagai simbol peradaban Bali yang agung, memancarkan kedamaian dan spiritualitas bagi Bhuana Alit dan Bhuana Agung.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.