Masa Kolonial Belanda: Pengawasan dan Kebijakan Konservasi terhadap Struktur Pura di Bali
- 1.
Periode Eksplorasi dan Koleksi Tidak Terstruktur
- 2.
Pergeseran Moral Pasca-Puputan
- 3.
Kelahiran Lembaga dan Mandatnya
- 4.
Tujuan Ganda OD dalam Konteks Bali
- 5.
Penerapan Prinsip 'Anastasila'
- 6.
Tantangan Material dan Iklim
- 7.
Monumenten Ordonnantie 1931
- 8.
Pengawasan Administratif dan Politik Adat
- 9.
Konflik Keaslian versus Fungsi
- 10.
Kasus Pura Taman Ayun
- 11.
Pewarisan Hukum dan Kelembagaan
- 12.
Perubahan Hubungan Pura dan Negara
Table of Contents
Masa Kolonial Belanda: Pengawasan dan Kebijakan Konservasi terhadap Struktur Pura di Bali
Sejarah peradaban di Nusantara menyimpan narasi kompleks mengenai interaksi budaya dan kekuasaan, terutama selama periode kolonial. Salah satu babak paling menarik dan penuh nuansa adalah bagaimana pemerintah kolonial Belanda, setelah menaklukkan Bali, mulai merumuskan kebijakan terkait pelestarian warisan budaya, khususnya terhadap struktur sakral umat Hindu: Pura. Dari periode penjarahan dan eksplorasi yang tidak terstruktur, pemerintah kolonial bertransformasi menjadi otoritas pengawas yang sistematis, membentuk fondasi hukum dan metodologi konservasi yang masih terasa dampaknya hingga kini. Artikel ini akan mengupas tuntas evolusi pengawasan, implementasi kebijakan, serta dilema yang dihadapi oleh Oudheidkundige Dienst (Dinas Purbakala) dalam upaya melestarikan Pura di bawah bayang-bayang kekuasaan Belanda.
Isu konservasi struktur pura di masa kolonial bukanlah sekadar catatan teknis mengenai pemugaran batu. Ini adalah cerminan dari Politik Etis, upaya legitimasi kekuasaan, dan konflik filosofis antara standar arkeologi Barat dengan tradisi keagamaan lokal yang dinamis. Melalui kajian mendalam, kita akan melihat bagaimana pura, yang awalnya dianggap sebagai artefak statis, dipaksa untuk beradaptasi dengan kerangka kebijakan yang dipaksakan dari Den Haag.
Awal Penaklukan dan Kebangkitan Kesadaran Warisan (1849–1906)
Periode Eksplorasi dan Koleksi Tidak Terstruktur
Meskipun Belanda telah menancapkan kaki di bagian utara Bali sejak pertengahan abad ke-19, penguasaan penuh atas seluruh pulau baru terjadi setelah serangkaian invasi, puncaknya pada Puputan Badung dan Klungkung di awal abad ke-20. Sebelum penguasaan total ini, interaksi Belanda dengan warisan budaya Bali bersifat sporadis dan didominasi oleh kepentingan eksplorasi dan koleksi pribadi.
Pada masa awal ini, fokus utama adalah pengiriman benda-benda antik ke museum-museum di Eropa. Para peneliti, pejabat administrasi, dan militer sering kali bertindak sebagai kolektor yang tidak terkoordinasi. Struktur pura—yang saat itu masih dianggap eksotis dan kurang sistematis dibandingkan candi-candi besar di Jawa—sering diabaikan kecuali elemen arsitekturalnya yang unik atau patung-patung yang mudah dipindahkan. Tidak ada kebijakan konservasi yang terpusat; kerusakan atau kehancuran sering terjadi akibat penaklukan atau kelalaian.
Namun, periode ini juga melahirkan beberapa figur penting yang mulai mendokumentasikan pura secara akademis, seperti Dr. H.N. van der Tuuk dan R. van Eerde. Dokumentasi awal mereka, meskipun tidak bertujuan konservasi, menjadi dasar data yang sangat penting di kemudian hari. Dokumentasi ini mulai menyoroti kondisi pura yang rentan terhadap cuaca tropis dan minimnya perawatan tradisional di tengah instabilitas politik.
Pergeseran Moral Pasca-Puputan
Titik balik penting dalam kebijakan konservasi Belanda di Bali adalah trauma moral yang ditimbulkan oleh peristiwa Puputan (perang penghabisan) pada tahun 1906 dan 1908. Pembantaian massal yang disaksikan oleh dunia internasional menimbulkan kritik tajam terhadap metode penjajahan Belanda. Dalam rangka memulihkan citra internasional dan melegitimasi kekuasaan yang baru diperoleh, Pemerintah Kolonial diwajibkan untuk menerapkan Politik Etis (Ethische Politiek).
Dalam konteks Bali, Politik Etis tidak hanya berarti perbaikan infrastruktur, tetapi juga pengakuan dan perlindungan terhadap kebudayaan lokal. Pemerintahan Belanda berupaya keras menampilkan diri sebagai pelindung peradaban kuno, bukan sebagai penghancur. Perlindungan terhadap Pura menjadi manifestasi nyata dari komitmen ini. Jika Belanda mampu mengelola dan melestarikan warisan suci Bali, itu akan menjadi bukti bahwa kekuasaan mereka membawa keteraturan dan kemajuan, bukan kemunduran.
Pembentukan Kerangka Konservasi: Oudheidkundige Dienst (OD)
Kelahiran Lembaga dan Mandatnya
Menyadari pentingnya penanganan warisan budaya yang terpusat dan ilmiah, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indië (OD) atau Dinas Purbakala pada tahun 1913, yang merupakan pengembangan dari Komisi Purbakala yang sudah ada sejak 1901. OD adalah institusi kunci yang bertanggung jawab atas pengawasan, penelitian, dan konservasi seluruh struktur purbakala di wilayah jajahan, termasuk pura di Bali.
Di bawah kepemimpinan arkeolog-arkeolog terkemuka seperti N.J. Krom dan kemudian F.D.K. Bosch, OD menerapkan pendekatan yang jauh lebih ilmiah dan terstruktur dibandingkan masa sebelumnya. Mereka membawa metodologi konservasi Eropa yang ketat, yang menekankan pada dokumentasi detail, pemetaan, dan analisis material sebelum intervensi fisik dilakukan. Bagi struktur pura di Bali, ini berarti transisi dari pemeliharaan tradisional oleh masyarakat lokal menjadi proyek konservasi yang diawasi secara teknis oleh negara kolonial.
Tujuan Ganda OD dalam Konteks Bali
Mandat OD di Bali memiliki dua dimensi yang saling bertentangan: teknis dan politis. Secara teknis, tujuannya adalah melestarikan struktur pura dari kerusakan iklim dan usia. Secara politis, OD berfungsi sebagai alat kontrol. Dengan menguasai interpretasi dan pemeliharaan situs suci, Belanda secara halus mengontrol salah satu aspek terpenting kehidupan spiritual masyarakat Bali, memastikan bahwa ritual dan struktur fisik yang terkait tidak menjadi pemicu resistensi politik.
OD secara proaktif mulai melakukan inventarisasi. Seluruh pura, baik yang besar (Pura Kahyangan Jagat) maupun yang kecil (Pura Kahyangan Tiga), didata. Pembuatan katalog ini memungkinkan Belanda menentukan prioritas konservasi dan memastikan tidak ada situs penting yang luput dari pengawasan mereka. Inventarisasi ini sering melibatkan kolaborasi paksa atau sukarela dengan bangsawan lokal yang tersisa, yang posisinya kini bergantung pada kerja sama dengan otoritas kolonial.
Metodologi Konservasi Pura: Antara Anastasila dan Realitas Bali
Penerapan Prinsip 'Anastasila'
OD terkenal dengan penerapan prinsip ‘Anastasila’ (Anastylose), sebuah metode konservasi yang dikembangkan di Eropa, terutama dalam pemugaran kuil-kuil Yunani. Anastasila adalah proses pembongkaran suatu struktur, pendokumentasian setiap bagiannya, penggantian bagian yang hilang dengan material baru yang jelas dibedakan, dan pemasangan kembali struktur tersebut sesuai bentuk aslinya. Metode ini sangat berhasil diterapkan pada candi-candi di Jawa, seperti Borobudur dan Prambanan, yang sebagian besar sudah tidak berfungsi sebagai tempat ibadah aktif.
Namun, penerapan Anastasila terhadap Pura di Bali menghadapi tantangan unik. Pura bukanlah monumen mati; mereka adalah tempat ibadah yang hidup dan aktif (living monuments). Pembongkaran total Pura—meskipun bertujuan konservasi—sering bertentangan dengan konsep kesucian (taksu) dan tata ruang sakral yang tidak boleh diganggu. Konservasi di Bali harus menyeimbangkan antara rigor ilmiah dan sensitivitas keagamaan.
Tantangan Material dan Iklim
Struktur Pura, yang umumnya dibangun menggunakan batu paras (batu lunak), bata merah, dan kayu, sangat rentan terhadap iklim tropis Bali yang lembap dan curah hujan tinggi. Kerusakan akibat lumut, rayap, dan erosi jauh lebih cepat dibandingkan candi batu andesit di Jawa. Kebijakan konservasi OD harus secara khusus mengatasi masalah material ini:
- Konsolidasi Struktural: Memperkuat pondasi dan dinding yang rentan tanpa mengubah penampilan luar.
- Drainase: Perbaikan sistem pengairan di sekitar pura untuk mencegah kerusakan air pada dasar struktur (batur).
- Pembatasan Intervensi Lokal: Secara bertahap melarang intervensi perbaikan yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat desa (krama desa), yang sering menggunakan material seadanya dan dianggap merusak ‘keotentikan’ purbakala oleh para arkeolog Belanda.
Salah satu proyek konservasi pura yang paling signifikan dan menantang pada masa itu adalah Pura Besakih, sebagai Pura terbesar dan tersuci. Intervensi di Besakih harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra, mengingat statusnya sebagai Pura Kahyangan Jagat. OD berperan dalam memetakan kompleks Pura Besakih secara keseluruhan, yang sebelumnya tidak pernah terdokumentasikan secara rinci, memberikan fondasi bagi pemeliharaan modern.
Mekanisme Pengawasan Kolonial: Hukum dan Administrasi
Monumenten Ordonnantie 1931
Pengawasan konservasi Pura diperkuat dengan penetapan hukum formal. Puncaknya adalah Monumenten Ordonnantie 1931 (Ordonansi Monumen 1931). Ordonansi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi OD untuk mengontrol setiap intervensi pada situs purbakala. Pura yang terdaftar sebagai monumen tidak dapat diubah, dipugar, atau dipindahkan tanpa izin resmi dari OD.
Ordonansi ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia melindungi pura dari vandalisme dan perusakan yang tidak terencana. Di sisi lain, ia menciptakan birokrasi yang membatasi hak masyarakat Bali untuk merawat tempat ibadah mereka sesuai tradisi. Proses perizinan yang rumit dan berbasis standar Barat sering kali memperlambat atau menghentikan perbaikan mendesak yang dibutuhkan oleh pura yang aktif digunakan.
Pengawasan Administratif dan Politik Adat
Di Bali, OD bekerja sama erat dengan Pemerintah Daerah (Binnenlands Bestuur) dan struktur pemerintahan adat yang baru dibentuk kembali oleh Belanda. Konservasi Pura menjadi bagian dari program politik yang lebih besar: memelihara ‘Bali yang otentik’ sebagai objek wisata dan studi. Pejabat Belanda seperti Resident C. Lekkerkerker berperan penting dalam memastikan kebijakan konservasi terintegrasi dengan kebijakan administrasi lokal.
Pendekatan ini dikenal sebagai ‘Bali-nisasi’ atau upaya mempertahankan citra Bali sebagai ‘Pulau Dewata’ yang eksotis. Konservasi Pura, dalam skema ini, adalah cara untuk mempertahankan daya tarik turis sekaligus menunjukkan kepada dunia bahwa Belanda adalah penjaga peradaban, bukan hanya eksploitator. Dana untuk pemugaran sering kali datang dari subsidi pemerintah kolonial, atau dalam beberapa kasus, dari sumbangan organisasi swasta yang peduli dengan Bali, seperti Vereeniging Vrienden van Bali (Perkumpulan Sahabat Bali).
Dilema dan Konflik: Antara Konservasi ‘Murni’ dan Nilai Keagamaan
Konflik Keaslian versus Fungsi
Salah satu konflik terbesar dalam kebijakan konservasi Belanda di Bali adalah pertentangan antara konsep keaslian (authenticity) Barat dan fungsi spiritual. Arkeolog Belanda menekankan keaslian material dan bentuk dari masa lampau (biasanya sebelum abad ke-19). Intervensi harus bersifat minimal; jika ada penggantian, harus dibedakan secara visual (seperti yang dituntut oleh Anastasila).
Namun, dalam pandangan umat Hindu Bali, Pura adalah organisme hidup yang memerlukan pembaruan rutin (nganyarin) dan perbaikan sesuai dengan konsep desa kala patra (tempat, waktu, dan keadaan). Masyarakat lokal tidak peduli apakah batu yang digunakan berasal dari abad ke-17 atau baru dibentuk tahun lalu, asalkan Pura tersebut kokoh dan suci secara ritual. Penggunaan material modern (misalnya semen atau genteng) yang ditolak oleh OD sering kali dianggap praktis dan spiritual oleh krama desa.
OD sering menganggap perbaikan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai ‘penghancuran’ warisan budaya. Contoh klasik adalah pelapisan patung atau relief dengan cat atau kain, yang secara ritual penting, tetapi secara arkeologis dianggap merusak keaslian visual. Ketegangan ini sering membutuhkan negosiasi yang sulit antara perwakilan OD dan pemimpin agama setempat (sulinggih atau pemangku).
Kasus Pura Taman Ayun
Pura Taman Ayun di Mengwi, misalnya, menjadi objek proyek konservasi yang intens. Meskipun Belanda berhasil melakukan perbaikan signifikan pada struktur gerbang dan candi bentar yang mulai runtuh, upaya ini tidak selalu diterima sepenuhnya. Doktrin OD yang kaku kadang-kadang mengesampingkan kearifan lokal dalam mengelola air dan vegetasi di sekitar pura, yang pada akhirnya memicu perdebatan mengenai siapa yang berhak mendefinisikan ‘pelestarian’ Pura.
Walaupun demikian, kebijakan Belanda memberikan kontribusi tak ternilai dalam hal dokumentasi. Foto-foto, gambar teknis, dan laporan detail yang dibuat oleh OD kini menjadi arsip vital untuk memahami kondisi pura-pura tersebut sebelum Perang Dunia II, menyediakan peta jalan untuk restorasi di era pasca-kolonial.
Warisan dan Dampak Jangka Panjang Kebijakan Kolonial
Pewarisan Hukum dan Kelembagaan
Masa kolonial Belanda meninggalkan warisan yang ambigu dalam konservasi Pura. Di satu sisi, mereka memperkenalkan konsep pelestarian yang sistematis dan ilmiah. Monumenten Ordonnantie 1931, meskipun bersifat kolonial, menjadi dasar bagi hukum cagar budaya di Indonesia modern. Lembaga OD bertransformasi menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di era pasca-kemerdekaan, melanjutkan tradisi dokumentasi dan pemugaran yang berbasis ilmiah.
Para arkeolog dan konservator Indonesia yang terlatih di bawah sistem OD mewarisi metodologi yang sangat ketat. Hal ini memastikan bahwa pelestarian warisan budaya di Bali, tidak seperti di banyak daerah lain, memiliki dasar teknis yang kuat sejak awal. Standar tinggi dalam pemetaan dan analisis struktur, yang dimulai oleh Bosch dan kawan-kawan, tetap menjadi acuan.
Perubahan Hubungan Pura dan Negara
Di masa kolonial, Pura beralih dari properti yang sepenuhnya dikelola adat menjadi objek yang tunduk pada pengawasan negara (kolonial). Meskipun kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten bersama dengan krama desa, intervensi dan pembiayaan untuk pura-pura besar sering kali masih memerlukan persetujuan dari otoritas pusat dan teknis. Ini adalah dampak langsung dari sentralisasi pengawasan yang dimulai oleh Belanda.
Pelajaran terpenting dari masa ini adalah pengakuan atas pentingnya sintesis. Konservasi modern Pura di Bali telah berupaya menjembatani jurang antara keaslian arkeologis Barat dengan kebutuhan spiritual dan ritual lokal. Kini, kebijakan pelestarian sering kali memasukkan unsur-unsur tradisional, seperti upacara penyucian sebelum dan sesudah pemugaran, yang sempat diabaikan atau dilarang oleh OD karena dianggap tidak ilmiah.
Penutup
Masa Kolonial Belanda merupakan periode yang penuh kontradiksi dalam sejarah konservasi Pura di Bali. Kebijakan pengawasan dan konservasi yang diterapkan, terutama melalui Oudheidkundige Dienst, muncul dari perpaduan kebutuhan politik untuk legitimasi (Politik Etis) dan dorongan ilmiah untuk melestarikan peradaban kuno. Meskipun metode mereka sering kali berbenturan dengan nilai-nilai lokal, upaya sistematis Belanda dalam dokumentasi, inventarisasi, dan penetapan hukum telah meletakkan landasan yang tak tergantikan bagi perlindungan warisan budaya Bali di masa kini.
Konservasi Pura tidak lagi hanya dipandang sebagai tugas teknis, tetapi sebagai tanggung jawab budaya dan spiritual. Warisan Belanda dalam hal metodologi ilmiah telah diperkaya oleh pengakuan terhadap hakikat Pura sebagai living monument, memastikan bahwa upaya pelestarian terus berjalan seimbang antara tuntutan masa lalu dan kebutuhan spiritual masa kini.
- ➝ Grand Zuri Jogja: Pilihan Menginap Terbaik, Strategis, dan Penuh Kenyamanan di Jantung Yogyakarta
- ➝ Munculnya Narasi Histeria Massa dan Kepanikan Sosial di Bali Tengah dan Timur: Analisis Mendalam dan Strategi Mitigasi
- ➝ Arsitektur Kori Agung Besakih: Simbolisme Gerbang Kosmologis antara Bhuwana Alit dan Bhuwana Agung
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.